PT Vs CV, Kira-Kira Mana yang Terbaik untuk Mengembangkan Bisnis?

PT (Perseroan Terbatas) Vs CV (Commanditaire Vennootschap; Perseroan Komanditer), Kira-Kira Mana yang Terbaik untuk Mengembangkan Bisnis?_Meresmikan bisnis Anda ke dalam bentuk badan hukum, bisa dibilang merupakan langkah yang tepat dalam rangka untuk lebih mengembangkan lagi bisnis tersebut. Commmanditaire Vennootschaap atau CV dan Perseroan Terbatas atau PT mungkin menjadi jenis bentuk badan hukum yang Anda pertimbangkan untuk bisnis Anda. Namun sebelum memilih salah satu dari keduanya, ada baiknya Anda mengetahui karakter masing-masing badan hukum ini. Agar Anda bisa memilih dengan bijak sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.
PT Vs CV, Kira-Kira Mana yang Terbaik untuk Mengembangkan Bisnis?

1. Tanggung Jawab Finansial
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT, para pemegang saham hanya wajib bertanggung jawab atas tindakan dan perikatan yang dilakukan oleh PT sebatas saham yang dimilikinya. Hal ini berarti, tanggung jawab financial para pemegang saham hanya sebatas modal yang ditanamkannya dalam PT tersebut.

Berbeda dengan CV yang mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif dalam CV memiliki wewenang dalam menjalankan segala kegiatan Perusahaan sedangkan sekutu aktif hanya ikut menyertakan modal. Namun, sekutu aktif memiliki tanggung jawab finansial tidak terbatas, sehingga jika CV mengalami kerugian sekutu aktif harus menanggungnya sampai ke harta pribadi. Sedangkan sekutu aktif hanya sebatas modal yang disertakan saja.

2. Prosedur Pendirian dan Pengesahan
Untuk mendirikan sebuah badan hukum dengan bentuk PT, Anda perlu menuangkannya dalam bentuk akta pendirian yang otentik dari notaris di wilayah hukum tempat PT Anda didirikan. Selain itu, Anda harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Anda baru bisa mengurus izin operasional usaha lainnya sesuai dengan lini bisnis yang Anda jalankan.

Prosedur pendirian untuk badan hukum yang berbentuk CV lebih sederhana. Setelah membuat akta pendirian otentik seperti dalam pendirian PT, Anda hanya perlu mendaftarkan akta pendirian tersebut ke Pengadilan Negeri di wilayah pendirian CV Anda. Setelah itu, Anda dapat mulai mengurus dokumen lainnya seperti NPWP, Izin Usaha, TAnda Daftar Perusahaan, dan lainnya.

3. Struktur dan Kekuatan Permodalan
Undang-undang mensyaratkan bahwa modal PT terdiri dari beberapa jenis, yaitu modal disetor, modal ditempatkan, dan modal dasar. Klasifikasi saham, modal minimal untuk disetorkan, beserta hak-hak yang dimiliki pada masing-masing saham pun diatur secara jelas.

CV tidak mengenal jenis-jenis saham seperti dalam PT sehingga tidak disebutkan dalam akta pendiriannya. Proses pencatatan besaran dan proses penyetoran modal dalam CV dilakukan sendiri oleh para pendirinya, dengan mendasarkan pada kesepakatan seluruh pihak yang turut andil dalam pendirian CV tersebut.

4. Komposisi Manajemen
Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal oleh 2 (dua) orang, dapat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang biasa disebut dengan bentuk penanaman modal asing (PMA). Masing-masing pendiri harus mengambil bagian saham beserta hak-hak yang melekat di dalamnya. Kemudian dalam menjalankan bisnis, PT harus memiliki Direksi sebagai pelaksana kegiatan usaha dan Dewan Komisaris yang memiliki fungsi pengawasan.

CV terbatas hanya boleh didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sejak didirikan, pihak-pihak dalam CV sudah terbagi menjadi sekutu aktif sebagai penyetor modal dan pihak yang secara aktif menjalankan kegiatan bisnis serta sekutu pasif yang hanya turut menyertakan modalnya dalam CV.

Demikian beberapa karakteristik PT dan CV yang dapat menjadi pertimbangan Anda dalam memilih. Pada akhirnya, pilihan ada di tangan Anda. Yang paling penting, pilihlah yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda sehingga niat untuk mengembangkan bisnis dapat diwujudkan dengan maksimal.