Penjelasan Tentang 5 Waktu yang Diharamkan untuk Sholat Sunnah

Lima ( 5 ) Waktu yang Diharamkan untuk Mengerjakan Shalat Sunnah_Sobat Pembaca, kali ini kita akan membahas tentang lima waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah dan tentang shalat sunah apa saja yang diharamkan dilaksanakan pada 5 waktu yang diharamkan itu. Ok, lebih jelasnya mari kita telaah salah satu bab yang ada pada Kitab Safinah yakni faslun/fasal tentang waktu-waktu yang haram untuk melakukan shalat sunah, seperti di bawah ini.
Lima-5 Waktu yang Diharamkan untuk Shalat Sunah dan Penjelasannya
Diharamkan untuk melakukan Shalat Sunnah yang tidak memiliki sebab yang mendahuluinya dan/atau tidak memiliki sebab yang membarenginya, pada 5 waktu sebagai berikut:
  1. Ketika matahari terbit sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tombak
  2. Ketika matahari berada tepat di tengah tengah langit sampai bergeser sedikit, kecuali pada hari Jum’at
  3. Ketika matahari kekuning-kuningan sampai tenggelam
  4. Sesudah shalat Shubuh sampai matahari terbit
  5. Sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
Contoh shalat sunah yang memiliki sebab yang mendahuluinya adalah shalat tahiyatul masjid. Maksudnya, shalat sunah tahiyatul masjid dilakukan karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapan pun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan shalat tahiyatul masjid. Nah karena shalat tahiyatul masjid termasuk shalat sunah yang ada sebab yang mendahuluinya, maka shalat tahiyatul masjid itu tidak termasuk shalat sunnah yang haram dilakukan pada 5 waktu yang diharamkan tersebut.

Contoh shalat sunah yang memiliki sebab yang membarenginya adalah shalat gerhana bulan dan shalat sunah gerhana matahari. Shalat sunah gerhana bulan dilakukan berbarengan dengan waktunya gerhana bulan dan shalat gerhana matahari dikerjakan bersamaan saat terjadi gerhana matahari, jadi tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada 5 waktu yang diharamkan untuk shalat sunah tersebut, maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada lima waktu tersebut.

Jadi, shalat sunah yang haram dilakukan pada 5 waktu yang diharamkan pada pembahasan ini  adalah khusus shalat sunah mutlaq dan/atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan.

Apa itu Shalat Sunah Mutlak?
Shalat sunah mutlaq adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apa pun. Shalat sunah mutlak dapat dilakukan begitu saja, kapan saja, di mana saja tanpa adanya sebab tertentu. Misalnya, saat Anda memiliki waktu luang dan ingin menggunakannya untuk ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan shalat mutlak 2 rakaat atau lebih pada selain 5 waktu yang diharamkan. Namun Anda boleh Shalat sunah mutlak pada lima waktu yang diharamkan tersebut dengan syarat Anda sedang berada di tanah suci mekah.

Apa itu Shalat Sunah yang Memilik Sebab yang Terjadi setelah Dilakukannya Shalat?
Shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya shalat. Misalnya shalat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang akan melakukan suatu perjalanan. Sebab dilakukannya shalat sunah safar ini adalah karena akan melakukan perjalanan. Karena perjalanannya sebagai sebab baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka shalat sunah safar haram dilakukan pada 5 waktu yang diharamkan untuk shalat sunah tersebut. Terkecuali Anda sedang berada di tanah suci mekah, maka Anda boleh melakukan shalat sunah yang memiliki sebab.

Demikian tentang 5 Waktu yang Diharamkan untuk Shalat Sunnah beserta Penjelasannya berdasarkan Kitab Safinatun Najah. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Penjelasan Tentang 5 Waktu yang Diharamkan untuk Sholat Sunnah"