Sejarah BI di Bidang Sistem Pembayaran Periode Tahun 1983 -1997

Sejarah Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran Periode Tahun 1983 hingga 1997_
Dalam masa pemerintahan orde baru ini, perekonomian Indonesia masih mengalami pasang surut. Pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia yang membutuhkan uang pecahan besar, Pada tahun 1992, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pecahan Rp 20.000.

Sebelumnya, pecahan terbesar yang pertama kali diterbitkan adalah pecahan Rp 10.000 dari Seri Pekerja Tangan dengan tanda tahun 1964. Kebutuhan akan pecahan besar tersebut terus meningkat sampai dengan tahun 1993, oleh sebab itu BI mengeluarkan kembali pecahan yang lebih besar, yaitu pecahan Rp 50.000. Pecahan lima puluh ribu rupiah ini juga saat itu viral dengan sebutan uang 50 ribu gambar Pak Suharto Mesem (Senyum)
Uang kertas kuno 50 ribu rupiah tahun 1993 gambar soeharto mesem-senyum
Kemudian dengan pecahan yang sama (Rp 50.000) dikeluarkan uang khusus peringatan (Commemorative Notes) untuk memperingati keberhasilan pembangunan jangka panjang I. Untuk pertama kalinya, uang tersebut dicetak dengan menggunakan bahan plastik (polymer substrate). Selain pecahan-pecahan tersebut, pada periode ini juga diterbitkan uang logam khusus Seri Cagar Alam (1987), Seri Save The Children (1990) serta uang logam khusus memperingati kemerdekaan RI ke-45 (1990) dan ke-50 (1995).

Pencetakan uang pada periode ini dilakukan dengan peningkatan pencegahan usaha pemalsuan uang. Hal itu diwujudkan dengan pengggunaan unsur-unsur pengaman yang lebih canggih, baik pada bahan maupun teknik mencetaknya, sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pada periode ini, BI mulai mengembangkan beberapa sistem transaksi giral yang lebih memudahkan fungsi pengaturan pembayaran non tunai. Guna mengatasi meningkatnya volume transaksi kliring dan akunting, direksi BI mengeluarkan keputusan untuk menetapkan otomasi penyelenggaraan kliring di Jakarta sekaligus menetapkan penggunaan warkat baku.

Ketetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 1988, meskipun otomasi kliring pertama kali di Jakarta baru dilaksanakan tanggal 7 April 1990 secara terbatas pada hari Sabtu.

Setelah berjalan lancar, pada tanggal 4 Juni 1990 segera dilaksanakan secara penuh dengan nama Sistem Otomasi Kliring Jakarta (SOKJ).

Dalam sistem ini, daftar bilyet saldo kliring bank dapat cepat dibukukan di bagian akunting Thamrin dan Kota karena daftar bilyet saldo kliring sudah diakui sebagai warkat pembukuan (original document).

Selanjutnya, otomasi kliring dilaksanakan di Surabaya dan Medan, yaitu pada tanggal 6 Januari 1992 dan 11 Januari 1994.

Dalam sistem baru ini, teleks juga ditetapkan sebagai warkat pembukuan (original document) dalam transaksi antar BI. Kemudian BI mengembangkan program kliring retur dalam basis personal computer (PC Based) yang dikenal dengan Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dan diresmikan
pada Maret 1993.

Sistem tersebut dikembangkan guna mengatasi proses kliring retur di Jakarta yang dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang lama.

Aplikasi tersebut selesai dengan sempurna pada tahun 1994 dan segera digunakan untuk proses kliring di kantor cabang Bank Indonesia dan bank pemerintah di daerah penyelenggara kliring.

Pada akhir tahun 1992, seluruh kantor cabang BI telah selesai mengikuti otomasi akunting, meski antara akunting cabang dan akunting pusat belum terhubung.

Kemudian pada tahun 1995, BI melaksanakan aplikasi baru Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI).

Sistem tersebut diaplikasikan akibat berkembangnya transaksi perbankan yang menuntut penyelesaian lebih cepat, akurat, dan aman serta masih banyaknya masalah money in transit.

SAKTI mengirimkan pembukuan transaksi debet atau kredit antar kantor BI secara elektronik. Dengan demikian, BI telah melakukan transaksi tanpa dokumen (paperless transaction), khususnya pada kantor BI penerima.

Masih dalam penyelenggaran kliring, pada akhir periode ini ditetapkan perubahan jadwal penyelesaian hasil kliring. Sejak tanggal 1 April 1996, ditetapkan bahwa penyelesaian kliring dilakukan dua hari (T+1), yaitu untuk penyerahan warkat hari ini, maka penyelesaiannya esok hari.
Perubahan tersebut terjadi akibat perkembangan ekonomi yang menyebabkan banyaknya jumlah peserta kliring.

Demikian tentang Sistem Pembayaran di Indonesia pada Periode Tahun 1983 hingga 1997. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Sejarah BI di Bidang Sistem Pembayaran Periode Tahun 1983 -1997"