Mudah Kenali Calon Debitur, Inilah Cara BI Checking OJK Online

 Proses pengajuan kredit atau pembiayaan pada lembaga keuangan perbankan harus melewati berbagai tahapan. Salah satunya adalah menganalisa calon debitur yang mengajukan kredit. Analisis debitur bermanfaat untuk menghindari kredit macet atau tindakan wanprestasi. Proses untuk mengenali calon debitur dapat dilakukan dengan cara BI Checking OJK online.

Cara BI Checking OJK Online

BI Checking dapat memberikan rekaman informasi keuangan calon debitur seperti riwayat kredit serta kualitas pembayaran kredit yang dilakukan nasabah. BI Checking dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Layanan Keuangan atau SLIK OJK. Terdapat beberapa tahapan dalam melakukan BI Checking OJK secara online yaitu:

1. Lakukan di Laman Website Resmi

Langkah pertama cara BI Checking OJK online  adalah  mengunjungi laman website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi . Pada tahap ini pilih jenis informasi debitur. Pemohon harus mengatur tanggal antrian dengan mengklik ikon kalender pada bagian tanggal layanan. Jika kuota pada tanggal dan jam layanan terdekat sudah habis maka pilih tanggal dan jam  yang masih tersedia. Setelah itu klik lanjut.

2. Isi Seluruh Data yang Berkaitan dengan Debitur

Setelah masuk ke laman resmi maka lanjutkan dengan mengisi seluruh data yang berkaitan dengan debitur. Adapun data-data tersebut meliputi nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, alamat email dan alamat lengkap. Pemohon juga akan diminta untuk unggah dokumen.

Unggah dokumen yang dibutuhkan adalah hasil scan foto KTP. Setelah selesai lanjutkan dengan memilih kepentingan BI Checking baik untuk dokumentasi diri sendiri maupun pengajuan kredit atau lainnya sesuai kebutuhan. Selanjutnya pengguna dapat mencentang persetujuan disclaimer dan memasukkan kode verifikasi sesuai teks dan klik kirim.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Cara BI Checking OJK online untuk debitur yang merupakan badan usaha harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi identitas pengurus berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Selain identitas pengurus, dokumen lain yang juga dibutuhkan adalah NPWP  dan akte pendirian usaha yang masih berlaku.

4. Kirimkan Bukti Registrasi Antrian SLIK Online

OJK akan mengirimkan bukti registrasi antrian SLIK online melalui email. OJK juga akan memverifikasi data dan mengirimkan hasil verifikasi antrian SLIK online. Hasil verifikasi dapat diterima paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Pastikan untuk tidak terlewat saat mendapatkan hasil verifikasinya.

5. Cetak Formulir dan Tanda Tangan Sebanyak Tiga Kali

Jika data dan dokumen  sudah memenuhi persyaratan maka pihak OJK akan melampirkan instruksi selanjutnya melalui email. Pemohon akan diminta untuk mencetak formulir yang dikirimkan. Formulir tersebut harus ditandatangani sebanyak tiga kali oleh pemohon.

Formulir yang sudah ditandatangani  harus di scan dan dikirimkan pada nomor WhatsApp yang dilampirkan pada email. Pada tahap ini pemohon juga akan diminta untuk mengirimkan foto selfie dan menunjukkan KTP. Setelah itu OJK akan melakukan proses verifikasi lanjutan melalui WhatsApp. Panggilan video juga dapat dilakukan oleh pihak OJK jika merasa diperlukan.

6. Tambahkan Dokumen Lain Jika Debitur Perorangan Diwakili Ahli Waris

Permintaan informasi debitur perorangan dapat diwakili oleh ahli waris. Persyaratannya harus menambahkan dokumen hasil scan surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris saat verifikasi melalui WhatsApp. Jika verifikasi lanjutan berhasil, pemohon akan mendapatkan hasil informasi debitur melalui email. Pihak OJK juga akan mengirimkan cara membaca hasil informasi debitur dalam email.

Cara BI Checking OJK online memudahkan pengguna untuk mendapatkan informasi keuangan. OJK juga membuka layanan gerai SLIK secara online untuk mencegah penyebaran virus di tengah pandemi COVID-19. Adanya sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya transparansi untuk menciptakan transaksi keuangan yang tidak merugikan pihak manapun.