Koin Uang Kuno Logam 5 Rupiah Tahun Emisi 1970 Ini Berlaku Pengedarannya Selama 32 Tahun
Tahukah Anda tentang Sejarah dan Ciri-Ciri Uang Logam 5 Rupiah Tahun Emisi 1970?_Koin 5 Rupiah Tahun 1970 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia selama 32 tahun. Di mana uang logam 5 rupiah (bahasa Jawa: limanggelo) tahun 1970 ini mulai berlaku/beredar berdasarkan Pengumuman Direksi Bank Indonesia No. 6/DIR/70 tanggal 18 September 1970 tentang pengedaran mata uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1970 dan dicabut pengedarannya pada tanggal 25 Juni 2002 berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 4/ 3 /PBI/2002 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp 25 Tahun Emisi 1971, Rp 50 Tahun Emisi 1971, Serta Rp 100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.
Waktu itu, ada 2 periode jangka waktu penukaran uang logam 5 rupiah:(1) Periode ke-1 yaitu terhitung sejak tanggal 25 Juni 2002 sampai dengan tanggal 24 Juni 2007 penukaran dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan Bank Umum.
(2) Periode ke-2 yaitu terhitung sejak tanggal 25 Juni 2007 sampai dengan tanggal 24 Juni 2012 penukaran hanya dilakukan di Kantor Bank Indonesia.
Sehingga uang logam Rp 5 (lima rupiah) tahun emisi 1970 sudah benar-benar tidak berlaku dan tidak bisa ditukarkan sejak tanggal 25 Juni 2012.
Ciri Khusus Uang Logam 5 Rupiah Tahun Emisi 1970
1. Bahan Uang Logam Kuno 5 Rupiah adalah alumunium
2. Ukuran Uang Logam Lima Rupiah TE 1970
- berat: 2, 98 gram
- diameter: 28, 6 mm
- tebal: 1,9 mm
- gambar bagian muka/depan uang 5 rupiah keluaran 1970 adalah gambar burung berekor panjang
- pada bagian muka uang lima rupiah tahun 1970 tertulis nominalnya yakni Rp 5
- tertulis "5 Rupiah" pada bagian tengahnya
- tertulis tahun emisi "1970" pada bagian bawah
- ada tulisan "BANK INDONESIA" yang melingkar di 2/3 bagian tepi atasnya
Posting Komentar untuk "Koin Uang Kuno Logam 5 Rupiah Tahun Emisi 1970 Ini Berlaku Pengedarannya Selama 32 Tahun"
Apa komentar Anda?