6 Prinsip Asuransi Secara Umum

Prinsip Asuransi yang Perlu Anda Ketahui_Di dalam dunia asuransi, terdapat beberapa prinsip yang mendasar. Secara umum ada enam prinsip yang harus ada dalam asuransi tersebut yaitu  Insurable Interest, Utmost Good Faith, Indemnity, Subrogation, Proximate Cause, dan Contribution
Prinsip Asuransi secara Umum
Untuk lebih mengenal prinsip-prinsip yang ditulis di atas, mari kita jabawkan pengertiannya di bawah ini secara singkat.

1. Insurable Interest 
Insurable interest atau yang dalam bahasa Indonesia berarti hak untuk mengansurasikan timbul dari suatu hubungan keuangan antara yang tertanggung dengan pihak yang diasuransikan dan diakui hukum.

Secara saederhana, ini memiliki arti yang diarusansikan tersebut adalah milik pribadi tertanggung dan memiliki hak yang diakui secara hukum. Contohnya tertanggung mengambil mobil, tentunya dalam mobil tersebut terdapat bukti yang diakui secara hukum bahwa mobil yang akan di asuransikan tersebut adalah milik tertanggung. Atau bila mobil itu belum secara resmi milik tertanggung namun tertanggung sudah diakui secara hukum untuk mendapatkan asuransi mobil dari pihak ketiga. Seperti pembelian secara kredit.

2. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith memiliki arti suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta mauoun tidak. Jadi perusahaan asuransi harus secara jujur menjelaskan dan menerangkan secara jelas segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi tersebut, seperti syarat/ketentuan kepada klien baik diminta ataupun tidak.

3. Indemnity
Yang di maksud adalah suatu mekanisme (seperti perusahaan asuransi) yang menyediakan kompensasi finansial sebagai upaya nemempatkan tertanggung dalam posisi keuangan setelah kerugian seperti posisi keuangan yang dinikmatinya sebelum kerugian terjadi.

4. Subrogation
Subrogation memiliki arti pengalihan hak tuntut kepada penanggung dari tertanggung setelah klaim dibayar.

Hal ini dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang disingkat KUHD pada pasal 284, yang seorang penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas benda yang dipertanggungkan, untuk menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian, dan tertanggung bertanggung jawab pada setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. Dalam hukum perdata penggantian kedudukan semacam ini disebut Subrogasi.

5. Proximate Cause
Prinsip dasar yang ketiga memiliki arti suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan kejadian yang saling terhubung sehingga menimbulkan akibat tanpa adanya urusan suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Secara sederhana adanya suatu kejadian murni dan bukan disengaja atau tidak adanya campur tangan pihak lain yang mengakibatkan kejadian tersebut.

6. Contribution
Yang terakhir adalah contribution, yang memiliki arti hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk secara bersama menanggung, akan tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan ganti rugi.

Itulah beberapa prinsip asuransi yang perlu Anda ketahui. Walau agak singkat, sangat diharapkan Anda dapat memahami penjelasan prinsip asuransi tersebut. semoga bermanfaat.