Sejarah Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran Periode 1999 - 2005
Daftar Isi
Berdasarkan UU No. 23/1999, Bank Indonesia (BI) tetap merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, memusnahkan, mencabut, dan menarik kembali dari peredaran. Pada awal periode ini, BI mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 100.000 (1999) yang terbuat dari bahan plastik (polymer substrate).
Dalam penyelenggaraan kliring, pada periode ini dilakukan perubahan kembali jadual kliring dari T+1 menjadi T+0. Pada waktu jadual kliring Jakarta T+1, ternyata banyak bank-bank yang bersaldo debet atau saldo kredit dalam jumlah cukup besar.
Setelah diteliti, ternyata banyak transaksi rupiah maupun valuta asing (valas) yang dilakukan di Singapura dan Hongkong diselesaikan melalui kliring di Jakarta. Maka, agar proses kliring dilakukan dengan cepat, Bank Indonesia, mulai 19 Agustus 1999, mengubah jadual kliring dari T+1 menjadi T+0 (same day settlement).
Pada tahun 2000, di seluruh kantor BI telah digunakan Real Time Gross Settlement System (RTGS) untuk menyimpan semua rekening giro bank di pusat operasi RTGS di BI Jakarta (kantor pusat).
Dengan sistem tersebut, BI-Line tidak digunakan lagi dan transaksi kliring dari kantor pusat Bank Indonesia maupun kantor cabang atau bank bukan BI langsung dimasukkan dalam RTGS secara elektronik.
Mulai Februari 2002, Bank Indonesia menyediakan fasilitas baru untuk informasi hasil kliring yang sudah diproses pada bank-bank. Fasilitas tersebut disebut Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ) yang memuat rekapitulasi kliring, daftar hitam, dan informasi biaya kliring.
Dengan demikian, BI menyajikan informasi hasil penyelenggaraan kliring lokal secara dini, akurat, dan lengkap yang diakses melalui sarana internet.
Sistem ini berguna untuk mempercepat proses akunting dan sebagai pengaman bagi peserta kliring. Selanjutnya pada akhir 2002, BI telah mengimplementasikan kliring warkat antarwilayah kerja (intercity clearing) Bank Indonesia.
Sebelumnya, proses kliring antarwilayah diselesaikan melalui proses inkaso. Kebijakan sistem pembayaran non tunai terakhir dalam periode ini adalah Scriptless Securities Settlement System (S4) yang disusun untuk memperlancar perdagangan SBI dan Surat Utang Negara (SUN). S4 ini akan dilaksanakan pada Januari 2004.
Demikian tentang Sistem Pembayaran di Indonesia Periode Tahun 1999 sampai 2005. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar