Begini Sejarah Uang Rupiah Khusus Daerah Irian Barat dan Kepulauan Riau Tahun 1963

Sejarah Uang Rupiah yang Berlaku Khusus untuk Daerah Irian Barat dan Kepulauan Riau Tahun 1963_Pada masa Demokrasi Terpimpin pemerintah menerbitkan satuan uang Rupiah khusus yang berlaku di dua wilayah, yaitu Irian Barat dan kepulauan Riau. Satuan uang rupiah yang khusus beredar di Irian Barat disebut dengan IB Rp dan beredar mulai 1 Mei 1963, yaitu bersamaan dengan penyerahan pemerintahan Irian Barat dari UNTEA kepada Indonesia. Pengedaran IB Rp merupakan tindakan peralihan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggantikan mata uang Nederlands Nieuw- Guinea (NNGÆ’) yang beredar sebelumnya. Sedangkan satuan uang Rupiah yang khusus beredar di Kepulauan Riau disebut dengan KR Rp. Satuan uang tersebut beredar sejak 15 Oktober 1963 dengan tujuan untuk mengatasi mata uang Malayan Dollar yang banyak digunakan di Kepulauan Riau. Kedua satuan uang khusus tersebut beredar dalam tiga jenis uang yaitu uang kertas bank, uang kertas pemerintah dan uang logam. Sebagai satuan uang peralihan, IB Rp dan KR Rp mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan satuan uang Rupiah yang secara umum beredar di wilayah Indonesia lainnya.

Pada kurun waktu 1960-an, Indonesia berkonfrontasi dengan Belanda. Konfrontasi itu bermula dari keengganan Belanda menyerahkan Irian Barat ke Republik Indonesia. Setelah Irian Barat kembali ke Republik Indonesia, pemerintah, melalui Penetapan Presiden No. 2 tahun 1963, mengeluarkan uang rupiah khusus untuk Irian Barat (IB Rp) untuk menggantikan mata uang gulden Nederlandsche-Nieuw-Guinea (NNGf). Apa saja jenis IB Rp? Bagaimana pengaruh kebijakan moneter 13 Desember 1965 terhadap peredaran IB Rp?
Sejarah Uang Rupiah Khusus Daerah Irian Barat dan Kepulauan Riau

Pada artikel ini akan duraikan mengenai IB Rp, mulai dari ragam jenis dan nominalnya hingga kapan IB Rp tersebut ditarik dari peredaran.

Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 menyisakan satu persoalan yang menjadi duri dalam daging bagi Republik Indonesia. Persoalan tersebut adalah Irian Barat. Hasil KMB menyebutkan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sesudah "penyerahan" kedaulatan kepada Republik Iindonesia Serikat (RIS), masalah Irian Barat akan diselesaikan dengan mekanisme perundingan antara Pemerintah RIS dengan Kerajaan Belanda. Tetapi, setelah RIS kembali menjadi Republik Indonesia (RI), Belanda tetap saja enggan menyerahkan Irian Barat kepada RI.

Berbagai usaha telah dilakukan untuk menyatukan kembali Irian Barat. Mulai dari memanfaatkan jalur diplomatik melalui Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, sampai pemutusan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1960.

Namun, dalam Sidang Majelis Umum PBB, Belanda justru akan mau melepaskan Irian dengan membentuk dulu perwakilan di bawah PBB untuk kemudian membentuk Negara Papua.

Sikap Belanda itu membuat Indonesia kesal. Maka, sejak Desember 1961, Republik Indonesia memutuskan untuk "menjawab Belanda dengan meriam", yang diawali dengan Tri Komando Rakyat (Trikora) pada tanggal 19 Desember 1961.

Isi Trikora adalah :
1. Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda kolonial.
2. Kibarkanlah Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia.
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.

Sebagai wujud pelaksanaannya, dibentuklah Komando Mandala Pembebasan Irian Barat, dengan panglimanya Mayor Jenderal Soeharto. Di jalur diplomasi, Pemerintah RI dan Kerajaan Belanda telah sepakat untuk, selambat-lambatnya, pada tanggal 1 Oktober 1962, Pemerintah Sementara PBB (United Nations Temporary Executive Authority/UNTEA) akan tiba di Irian Barat untuk melakukan serah terima pemerintahan dari tangan Belanda.

Akhirnya, bendera Belanda diturunkan, diganti dengan bendera PBB. Tanggal 31 Desember 1962, bendera Indonesia mulai berkibar di samping bendera PBB. Dan pada tanggal 1 Mei 1963, dilakukan penyerahan kekuasan pemerintahan Irian Barat dari UNTEA kepada Indonesia di Kotabaru/Hollandia (sekarang Jayapura).

Setelah wilayah Irian Barat kembali ke pangkuan RI, pemerintah secara aktif segera menyusun beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan Trikora pada khususnya dan dalam rangka penyelesaian revolusi pada umumnya.

Di tengah perjuangan merebut kembali Irian Barat, pada tahun 1961, lahir rencana pembentukan Negara Federasi Malaysia, yang terdiri atas Persekutuan Tanah Melayu, Singapura, Serawak, Brunai, dan Sabah. Presiden Soekarno menentang rencana tersebut karena dianggap membahayakan revolusi Indonesia yang belum selesai.

Terlebih lagi, penggunaan mata uang Dollar Malaya, khususnya di Daerah Tingkat (Dati) II Kepulauan Riau semakin meluas.

Akibatnya, timbul ketegangan antara Indonesia dengan Persekutuan Tanah Melayu. Hal ini dapat diredam melalui beberapa pertemuan pada bulan Mei dan Juni 1963.

Tetapi, pada tanggal 9 Juli 1963, Perdana Menteri Malaysia menyetujui pembentukan Negara Federasi Malaysia. Tak pelak, tindakan ini menimbulkan ketegangan baru. Perundingan tripartit antara Indonesia, Malaysia dan PBB pun gagal mencapai jalan tengah terbaik. Maka, dimulailah masa konfrontasi dengan Malaysia, yang dimulai pada tanggal 3 Mei 1964 melalui Dwi Komando Rakyat (Dwikora).

Isi dari komando tersebut adalah:
1. Perhebat ketahanan revolusi.
2. Bantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat Malaysia, Singapura, Sabah, Serawak, dan Brunai untuk menggagalkan Negara Boneka Malaysia.

Uang Rupiah Khusus Daerah Provinsi Irian Barat
Sebelumnya, di Irian Barat digunakan mata uang Gulden Nederlandsche-Nieuw- Guinea (NNGf). Sebagai tindakan peralihan setelah Irian Barat kembali ke RI, pemerintah menerbitkan satuan uang rupiah khusus untuk daerah Provinsi Irian Barat (disingkat IB Rp), dengan perbandingan IB Rp 1 = NNGf1.

Hal ini dilakukan sampai pemerintah mampu memberlakukan rupiah yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Uang logam dan uang kertas NNGf ditarik dari peredaran sejak 1 Juni 1963. sampai dengan 30 November 1963. IB Rp tidak diperkenankan untuk dibawa ke luar daerah Irian Barat dan sebaliknya, rupiah yang berlaku di wilayah RI lainnya tidak boleh masuk ke Irian Barat.

Pemberlakuan IB Rp tersebut tertuang di dalam Penetapan Presiden (Penpres) No. 2 Tahun 1963 tanggal 1 Mei 1963. IB Rp terdiri atas beberapa jenis satuan uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, yaitu :

1. Uang kertas bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
2. Uang kertas pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan
3. Uang logam yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan, disamping jenis-jenis uang yang beredar ssebagai alat pembayaran yang sah di daerah Provinsi Irian Barat sebelum Penpres No. 2 Tahun 1963 berlaku.

Uang Kertas Bank Indonesia Khusus Untuk Irian Barat
Khusus untuk Irian Barat, Bank Indonesia menerbitkan Uang Kertas Bank Indonesia (UKBI) Seri Soekarno dengan tanda tahun 1960.

UKBI Seri Soekarno ini terdiri atas tiga pecahan, yaitu IB Rp 5, IB Rp 10, dan IB Rp 100.

Ciri-ciri utamanya adalah pada bagian depan uang tertera tulisan "IRIAN BARAT", sedangkan nomor seri yang ada pada bagian belakang diawali dengan huruf "IB".

UKBI Seri Soekarno ini ditandatangani oleh Mr. Soetikno Slamet dan Mr. Indra Kasoema. Pencetakannya dilakukan oleh PN Percetakan Kebayoran (PERKEBA), yang memang khusus didirikan untuk mencetak uang kertas dan kertas-kertas berharga lainnya.

Uang Logam dan Kertas Pemerintah Khusus Untuk Irian Barat
Uang logam dan uang kertas Pemerintah RI khusus untuk Irian Barat yang berlaku mulai 1 Mei 1963 adalah :

1. Uang logam pemerintah khusus untuk Irian Barat terdiri atas lima pecahan, yaitu 1, 5, 10, 25, dan 50 sen. Seluruhnya terbuat dari aluminium dan merupakan Seri Soekarno dengan tanda tahun 1962. Pencetakannya dilakukan oleh PN Arta Yasa, yang memang khusus didirikan untuk mencetak uang logam.

2. Berdasarkan UU No. 71 tahun 1958 pasal 1 ayat (3), pemerintah (melalui menteri keuangan) berhak mengeluarkan uang kertas pemerintah dari Rp 1 dan Rp 2,5 sebagai tindakan peralihan sampai didalam peredaran ada cukup uang logam.

Khusus untuk Irian Barat, pemerintah mengeluarkan uang kertas Seri Soekarno dengan tanda tahun 1961. Uang ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Mr. Notohamiprodjo.

Ciri-ciri utamanya adalah pada bagian depan tercantum tulisan "IRIAN BARAT", sedangkan nomor seri di bagian belakang diawali dengan huruf "IB". Pencetakannya dilakukan oleh PN Percetakan Kebayoran (PERKEBA).

Dalam Penpres No. 2 Tahun 1963 pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa paling lambat, dalam waktu tujuh bulan, atau 30 November 1963, segala jenis uang logam dan uang kertas pemerintah yang beredar di Irian Barat sebelum berlakunya Penpres No. 2 Tahun 1963 tersebut, ditarik dari peredaran dengan jalan penukaran.

Selanjutnya, lewat Penpres No. 27 Tahun 1965 tanggal 13 Desember 1965, pemerintah mengeluarkan uang kertas dan uang logam baru untuk seluruh wilayah RI, termasuk Irian Barat. Jenis-jenis uang rupiah yang diberlakukan sebelum Penpres ini dinyatakan tetap berlaku, termasuk IB Rp yang dikeluarkan melalui Penpres No. 2 Tahun 1963. Dalam pasal 2 Penpres No. 27 di atas disebutkan nilai perbandingan antara IB Rp dengan uang rupiah baru (Rp) adalah IB Rp 1 = Rp 1.

Penarikan IB Rp sendiri akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera RI No. 31/EK/KEP/9/66 tanggal 15 September 1966, uang rupiah baru yang berlaku di Irian Barat melalui Penpres No. 27 Tahun 1965 dinyatakan ditunda masa berlakunya dan ditarik dari peredaran.

Sedangkan IB Rp yang berlaku melalui Penpres No. 2 Tahun 1963, dinyatakan tetap berlaku.

IB Rp akhirnya ditarik dari peredaran. Melalui Keputusan Presiden No. 8/1971 tanggal 18 Februari 1971, rupiah umum dinyatakan berlaku di Irian Barat disamping IB Rp. Penarikan IB Rp dimulai 31 Mei 1971 melalui penukaran dengan perbandingan IB Rp 1 = Rp 18,90.

Uang Rupiah Khusus Daerah Kepulauan Riau
Daerah Tingkat (Dati) II Kepulauan Riau, meliputi kewedanaan-kewedanaan Tanjungpinang, Lingga, Karimun, dan Puluh Tujuh, yang terletak dekat dengan Malaysia, sulit untuk menghindari penggunaan mata uang Dollar Malaya (Mal $).

Untuk mengatasinya, pemerintah menetapkan satuan uang rupiah khusus untuk Dati II Kepulauan Riau (disingkat KR Rp), dengan perbandingan KR Rp 1 = Mal $ 1.

Hal ini diberlakukan hingga pemerintah mampu menerbitkan uang rupiah yang berlaku
untuk seluruh wilayah RI.

Pemberlakuan KR Rp tertuang dalam Penpres No. 9 tahun 1963 tanggal 15 Oktober 1963. Penarikan Dollar Malaya dilakukan dengan mekanisme penukaran pada tanggal 1-30 November 1963. Selain itu ditetapkan pula perbandingan KR Rp dan Dollar Amerika, yaitu USD 1 = KR Rp 3,06 dan perbandingan KR Rp dengan uang rupiah yang berlaku di wilayah RI lainnya, kecuali Irian Barat, adalah KR Rp 1 = Rp 14,70. KR Rp terdiri atas beberapa jenis satuan uang, yaitu :

1. Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
2. Uang kertas yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.
3. Uang logam yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.
di samping jenis-jenis mata uang Malayandollar yang beredar sebagai alat pembayaran yang sah di Dati II Kepulauan Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952.

Uang Kertas Bank Indonesia Khusus Untuk Kepulauan Riau
Khusus untuk Dati II Kepulauan Riau, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Kertas Bank Indonesia (UKBI) Seri Soekarno dengan tanda tahun 1960.

Uang ini terdiri atas tiga pecahan, yaitu KR Rp 5, KR Rp 10, dan KR Rp 100.

Ciri-ciri utamanya adalah dicantumkannya tulisan "RIAU" pada bagian depan dan nomor seri yang ada pada bagian belakang diawali dengan huruf "KR".

UKBI Seri Soekarno khusus untuk Dati II Kepulauan Riau ini ditandatangani oleh Mr. Soetikno Slamet dan Mr. Indra Kasoema.

Uang Logam dan Kertas Pemerintah Khusus Untuk Kepulauan Riau
Uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dikeluarkan khusus untuk Dati II Kepulauan Riau adalah :

1. Uang logam khusus untuk Dati II Kepulauan Riau terdiri atas lima pecahan, yaitu 1, 5, 10, 25, dan 50 sen. Seluruhnya merupakan Seri Soekarno.

Perbedaan antara uang logam IB Rp dan KR Rp terletak pada sisi sampingnya. Untuk uang logam IB Rp, bagian sampingnya dibuat bergerigi.

Sedangkan untuk uang logam KR Rp, bagian sampingnya rata dengan tulisan
"KEPULAUAN RIAU".

2. Uang kertas khusus untuk Dati II Kepulauan Riau terdiri atas dua pecahan, yaitu KR Rp 1 dan KR Rp 2,5. Seluruhnya merupakan Seri Soekarno dengan tanda tahun 1961 dan ditandatangani oleh Mr. Notohamiprodjo. Ciri-cirinya adalah dicantumkannya tulisan "RIAU" pada bagian depan dan nomor seri yang ada di bagian belakang dimulai dengan huruf "KR".

KR Rp hanya berlaku 8,5 bulan saja. Dengan Keputusan Presiden No. 3/1964 tanggal 27 Juni 1964,

KR Rp secara resmi ditarik dari peredaran. Sejak 1 Juli 1964 berlaku uang rupiah yang sama dengan uang rupiah yang berlaku untuk wilayah Republik Indonesia lainnya, kecuali Irian Barat. Pada saat itu, di Provinsi Irian Barat masih menggunakan IB Rp.

Selama periode 1959-1966, wilayah Irian Barat dan Kepulauan Riau merupakan daerah yang mencatat sejarah tersendiri. Di kedua wilayah ini, pernah beredar satuan uang rupiah khusus yang hanya berlaku di masing-masing daerah tersebut. Namun, satuan uang rupiah Irian Barat (IB Rp) dan Kepulauan Riau (KR Rp) ini tidak bertahan lama. KR Rp ditarik dari peredaran tahun 1964, sedangkan IB Rp ditarik pada tahun 1971.

Posting Komentar untuk "Begini Sejarah Uang Rupiah Khusus Daerah Irian Barat dan Kepulauan Riau Tahun 1963"