Investasi Tanah Menurut Islam
Investasi Tanah Menurut Islam_Investasi dalam Agama Islam disebut dengan mudharabah. Investasi sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan yang memiliki tujuan mengembangkan harta dan berhubungan dengan masa depan. Investasi tidak hanya dijalankan biasa saja, namun Islam juga menjelaskan etika dan pengelolaan investasi. Dalam Islam, investasi sangatlah dianjurkan untuk mengembangkan harta kekayaan. Sebagaimana kita tahu bahwa islam melarang kita untuk menimbun harta dan mendiamkan harta yang mana hanya menyia-nyiakan rizki Allah.
Adanya investasi maka perkembangan ekonomi semakin produktif dengan maksud harta menjadi lebih berkembang dan bermanfaat bagi orang lain maupun seorang investor sendiri.
Khalifah Umar Bin Khattab pernah berkata “Siapa saja yang mempunyai kekayaan hendaknya mengembangkan dan siapa saja yang mempunyai tanah hendaknya menanamnya” dengan penjelasan bahwa investasi sudah dimulai dari dulu dan dianjurkan.
A. Rukun investasi yang sesuai dengan hukum islam
Berikut ini adalah rukun investasi yang harus diperhatikan, yang sesuai dengan syariah dan hukum islam.
1. Pelaku
Yang disebut pelaku disini adalah investor dan pengelola modal. Kedua pelaku diharuskan memiliki kompetensi beraktivitas. Yaitu tidak dalam terlilit hutang, orang yang belum baligh dan orang gila tidak boleh menjadi pelaku dalam transaksi ini.
Boleh saja bekerja sama dengan non-muslim namun, harus diperhatikan bahwa pengelolaan investasi tidak menimbulkan riba.
2. Akad perjanjian
Akad perjanjian merupakan awalan bisnis dalam investasi, tidak hanya investasi namun beberapa kegiatan lainnya juga harus diawali dengan perjanjian dan keputusan yang adil.
Akad perjanjian harus dalam keadaan sadar dimana kedua belah pihak tidak ada yang merasa terpaksa atau paksaan dari orang lain.
3. Objek transaksi
Objek transaksi dibagi menjadi 3 yaitu modal, usaha dan keuntungan. Modal sebagai alat tukar dalam suatu perniagaan atau jual beli. Dalam usaha tidak boleh ada unsure riba yang dapat merugikan salah satu pihak. Keuntungan harus didasari dengan kesepakatan yang adil.
B. Cara pembagian keuntungan
1. Perhitungan di akhir-akhir usaha. Dalam hal ini, pemilik modal dapat menarik kembali modal dan mengakhiri kerjasama antara kedua pihak.
2. Perhitungan akhir dengan kalkulasi keuntungan. Dengan hal ini penguangan asset menetapkan nilainya dengan cara kalkulatif dan pemilik modal dapat mengambilnya. Atau ketika ia ingin modalnya diputar kembali, maka harus melakukan akad perjanjian baru lagi bukan meneruskan usaha yang baru.
Walaupun islam mendukung dan menganjurkan investasi, namun tidak semua bidang investasi dianjurkan. Islam membatasi hal-hal dalam bidang investasi.
Islam melarang membuka investasi untuk hal yang dilarang seperti contoh haram bendanya; miras,nark0ba dan lain lain dan juga melarang karena hukumnya yaitu terdapat unsur tadlis, gharar, riba dan maysir.
Demikian pandangan Islam tentang investasi, semoga bermanfaat
Adanya investasi maka perkembangan ekonomi semakin produktif dengan maksud harta menjadi lebih berkembang dan bermanfaat bagi orang lain maupun seorang investor sendiri.
Khalifah Umar Bin Khattab pernah berkata “Siapa saja yang mempunyai kekayaan hendaknya mengembangkan dan siapa saja yang mempunyai tanah hendaknya menanamnya” dengan penjelasan bahwa investasi sudah dimulai dari dulu dan dianjurkan.
A. Rukun investasi yang sesuai dengan hukum islam
Berikut ini adalah rukun investasi yang harus diperhatikan, yang sesuai dengan syariah dan hukum islam.
1. Pelaku
Yang disebut pelaku disini adalah investor dan pengelola modal. Kedua pelaku diharuskan memiliki kompetensi beraktivitas. Yaitu tidak dalam terlilit hutang, orang yang belum baligh dan orang gila tidak boleh menjadi pelaku dalam transaksi ini.
Boleh saja bekerja sama dengan non-muslim namun, harus diperhatikan bahwa pengelolaan investasi tidak menimbulkan riba.
2. Akad perjanjian
Akad perjanjian merupakan awalan bisnis dalam investasi, tidak hanya investasi namun beberapa kegiatan lainnya juga harus diawali dengan perjanjian dan keputusan yang adil.
Akad perjanjian harus dalam keadaan sadar dimana kedua belah pihak tidak ada yang merasa terpaksa atau paksaan dari orang lain.
3. Objek transaksi
Objek transaksi dibagi menjadi 3 yaitu modal, usaha dan keuntungan. Modal sebagai alat tukar dalam suatu perniagaan atau jual beli. Dalam usaha tidak boleh ada unsure riba yang dapat merugikan salah satu pihak. Keuntungan harus didasari dengan kesepakatan yang adil.
B. Cara pembagian keuntungan
1. Perhitungan di akhir-akhir usaha. Dalam hal ini, pemilik modal dapat menarik kembali modal dan mengakhiri kerjasama antara kedua pihak.
2. Perhitungan akhir dengan kalkulasi keuntungan. Dengan hal ini penguangan asset menetapkan nilainya dengan cara kalkulatif dan pemilik modal dapat mengambilnya. Atau ketika ia ingin modalnya diputar kembali, maka harus melakukan akad perjanjian baru lagi bukan meneruskan usaha yang baru.
Walaupun islam mendukung dan menganjurkan investasi, namun tidak semua bidang investasi dianjurkan. Islam membatasi hal-hal dalam bidang investasi.
Islam melarang membuka investasi untuk hal yang dilarang seperti contoh haram bendanya; miras,nark0ba dan lain lain dan juga melarang karena hukumnya yaitu terdapat unsur tadlis, gharar, riba dan maysir.
Demikian pandangan Islam tentang investasi, semoga bermanfaat