10 Syarat Sah Wudhu dan Penjelasannya
Sepuluh (10) Syarat Sah Wudhu beserta Penjelasannya_Syarat wudhu adalah segala sesuatu atau hal-hal yang wajib dilakukan/ada sebelum mengerjakan wudhu. Adapun menurut Kitab Safinah, syarat-syarat sah wudhu jumlahnya ada 10 perkara/hal yaitu (1) Islam; (2) tamyiz/pinter; (3) suci dari haid dan nifas; (4) bersih/suci dari sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit; (5) tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat mengubah air; (6) mengetahui bahwa hukum wudhu adalah wajib; (7) tidak meyakini salah satu fardhu wudhu dari beberapa fardhu wudhu sebagai sunnah/sunat; (8) adanya air yang suci dan menyucikan; (9) masuk waktu shalat bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan istihadhoh; dan (10) terus menerus bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan istihadhoh.
Penjelasan/Keterangan tentang 10 Syarat Wudhu:
1. Islam
Syarat wudhu yang pertama adalah Islam, jadi tidak sah wudhunya bagi orang yang agamanya selain Agama Islam dan/atau orang kafir. Selai itu orang yang murtad juga tidak syah wudhunya, bagi orang murtad wajib masuk Islam dulu dengan mengucapkan 2 kalimah syahadat, agar wudhunya menjadi syah.
2. Tamyiz
Tamyiz artinya bisa membedakan sesuatu antara yang baik dan yang buruk dan sebagainya. Anak bisa dikatakan tamyiz, misalnya anak tersebut sudah bisa melakukan percakapan dengan orang-orang di sekitarnya, sudah bisa mandiri dalam hal makan/minum/beristinja, mampu membedakan antara tangan/kaki yang kanan dengan yang kiri, mampu membedakan aneka benda, mampu membedakan aneka rasa. Jadi jika seorang anak belum tamyiz maka wudhunya belum sah, terkecuali wudhunya anak yang belum tamyiz untuk keperluan thawaf.
3. Suci dari haid dan nifas
Khusus bagi perempuan harus suci dari haid dan nifas, dalam artian setelah haid/nifas usai segeralah menghilangkan hadats besar dulu dengan mandi jinabat, barulah melakukan wudhu.
4. Bersih/suci dari sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit
Semua anggota wudhu yang wajib dibasuh harus tidak terhalang oleh hal-hal yang bisa menghalangi air sampai ke kulit. Misalnya anggota wudhu terkena cat, maka cat tersebut harus dihilangkan sebelum berwudhu.
5. Tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat mengubah sifat air
Pada anggota wudhu tidak boleh ada hal apapun yang bisa mengubah sifat air (rasa, bau, dan/atau warna)
6. Mengetahui bahwa wudhu adalah wajib
Seorang yang wudhu haruslah mengetahui bahwa wudhu hukumnya adalah wajib.
7. Tidak meyakini salah satu fardhu dari fardhu-fardhunya wudhu sebagai sunnah
Seorang yang wudhu harus bisa membedakan mana yang mejadi fardhunya wudhu dan mana yang menjadi sunnahnya wuhu. Jika orang yang wudhu menganggap bahwa salah satu atau semua fardhu wudhu sebagai sunnah maka wudhunya tidak sah.
8. Air yang suci menyucikan
Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang suci dan bisa menyucikan atau air mutlak.
9. Telah masuk waktu Shalat bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan perempuan yang sebentar-sebentar keluar darah istihadhoh
Syarat wudhu yang ke-9 adalah masuk waktu, maksudnya mengerjaan wudhunya ketika sudah masuk waktu Shalat. Namun syarat yang kesembilan ini khusus bagi orang yang beser dan perempuan yang sebentar-sebentar mengeluarkan darah istihadhoh
10. Terus menerus bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan perempuan yang sebentar-sebentar keluar darah istihadhoh
Syarat wudhu yang ke-10 yaitu terus menerus bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan perempuan yang sebentar-sebentar keluar darah istihahoh, maksudnya setelah wudhu wajib segera menjalankan Shalat. Jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat maka wajib mengulangi wudhu kembali. Tetapi jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat dikarenakan mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti menunggu adzan atau menunggu bisa Shalat berjamaah maka tidak perlu mengulangi wudhu.
Demikian tentang Syarat-Syarat Wudhu beserta Penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Penjelasan/Keterangan tentang 10 Syarat Wudhu:
1. Islam
Syarat wudhu yang pertama adalah Islam, jadi tidak sah wudhunya bagi orang yang agamanya selain Agama Islam dan/atau orang kafir. Selai itu orang yang murtad juga tidak syah wudhunya, bagi orang murtad wajib masuk Islam dulu dengan mengucapkan 2 kalimah syahadat, agar wudhunya menjadi syah.
2. Tamyiz
Tamyiz artinya bisa membedakan sesuatu antara yang baik dan yang buruk dan sebagainya. Anak bisa dikatakan tamyiz, misalnya anak tersebut sudah bisa melakukan percakapan dengan orang-orang di sekitarnya, sudah bisa mandiri dalam hal makan/minum/beristinja, mampu membedakan antara tangan/kaki yang kanan dengan yang kiri, mampu membedakan aneka benda, mampu membedakan aneka rasa. Jadi jika seorang anak belum tamyiz maka wudhunya belum sah, terkecuali wudhunya anak yang belum tamyiz untuk keperluan thawaf.
3. Suci dari haid dan nifas
Khusus bagi perempuan harus suci dari haid dan nifas, dalam artian setelah haid/nifas usai segeralah menghilangkan hadats besar dulu dengan mandi jinabat, barulah melakukan wudhu.
4. Bersih/suci dari sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit
Semua anggota wudhu yang wajib dibasuh harus tidak terhalang oleh hal-hal yang bisa menghalangi air sampai ke kulit. Misalnya anggota wudhu terkena cat, maka cat tersebut harus dihilangkan sebelum berwudhu.
5. Tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat mengubah sifat air
Pada anggota wudhu tidak boleh ada hal apapun yang bisa mengubah sifat air (rasa, bau, dan/atau warna)
6. Mengetahui bahwa wudhu adalah wajib
Seorang yang wudhu haruslah mengetahui bahwa wudhu hukumnya adalah wajib.
7. Tidak meyakini salah satu fardhu dari fardhu-fardhunya wudhu sebagai sunnah
Seorang yang wudhu harus bisa membedakan mana yang mejadi fardhunya wudhu dan mana yang menjadi sunnahnya wuhu. Jika orang yang wudhu menganggap bahwa salah satu atau semua fardhu wudhu sebagai sunnah maka wudhunya tidak sah.
8. Air yang suci menyucikan
Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang suci dan bisa menyucikan atau air mutlak.
9. Telah masuk waktu Shalat bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan perempuan yang sebentar-sebentar keluar darah istihadhoh
Syarat wudhu yang ke-9 adalah masuk waktu, maksudnya mengerjaan wudhunya ketika sudah masuk waktu Shalat. Namun syarat yang kesembilan ini khusus bagi orang yang beser dan perempuan yang sebentar-sebentar mengeluarkan darah istihadhoh
10. Terus menerus bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan perempuan yang sebentar-sebentar keluar darah istihadhoh
Syarat wudhu yang ke-10 yaitu terus menerus bagi orang yang sebentar-sebentar kencing/beser dan perempuan yang sebentar-sebentar keluar darah istihahoh, maksudnya setelah wudhu wajib segera menjalankan Shalat. Jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat maka wajib mengulangi wudhu kembali. Tetapi jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat dikarenakan mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti menunggu adzan atau menunggu bisa Shalat berjamaah maka tidak perlu mengulangi wudhu.
Demikian tentang Syarat-Syarat Wudhu beserta Penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "10 Syarat Sah Wudhu dan Penjelasannya"
Apa komentar Anda?