7 Perbedaan BPR dengan BPR Syariah

  Perbedaan BPR dan BPR Syariah_Fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi pihak surplus dan defisit keuangan sudah tidak asing lagi. Meski begitu kelembagaan perbankan di Indonesia cukup beragam termasuk yang menerapkan sistem konvensional dan syariah. Bank Perkreditan Rakyat juga terbagi menjadi BPR konvensional dan BPR syariah (BPRS). Berikut  perbedaan BPR dan BPRS yang berlaku di Indonesia:

Perbedaan BPR dan BPR Syariah
Perbedaan BPR dan BPR Syariah

1. Sistem Operasional

Salah satu perbedaan BPR dengan  BPRS terletak pada penggunaan sistem operasional antara keduanya. 

BPR menggunakan sistem konvensional yang menerapkan konsep bunga. 

Sedangkan BPRS menjalankan sistem operasionalnya dengan konsep syariah atau muamalah Islam. 

Lembaga keuangan berbasis syariah seperti BPRS memandang bahwa bunga adalah riba yang dilarang dalam Islam.

2. Sasaran Investasi

Investasi menjadi salah satu kegiatan penting bagi lembaga keuangan seperti perbankan untuk mendapatkan keuntungan. 

Perbedaan BPR dan BPRS juga terkait dengan sasaran investasi. 

BPR menginvestasikan dananya pada berbagai sektor selama investasi tersebut menguntungkan. 

Sedangkan BPRS hanya menyalurkan investasi pada sektor-sektor yang diperbolehkan menurut syariat Islam atau bisnis yang halal.

3. Metode Transaksi

Metode transaksi yang digunakan berbeda antara BPR dan BPRS. 

Transaksi dalam BPR didasarkan pada sistem kredit untuk setiap transaksi. 

Sedangkan transaksi dalam BPRS mengikuti kaidah-kaidah dan akad muamalah Islam seperti murabahah, mudharabah, ijarah dan sebagainya.  

Setiap transaksi disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Akad yang digunakan juga memiliki ketentuan masing-masing sesuai transaksi.

4. Sistem Pembagian Keuntungan

Sistem pembagian keuntungan menjadi salah satu perbedaan BPR dan BPRS. 

Pembagian keuntungan antara BPR dengan nasabah maupun investor menggunakan sistem persentase bunga yang bersifat tetap. 

Sedangkan pembagian keuntungan dalam BPRS menggunakan sistem bagi hasil yang bisa berubah-ubah menyesuaikan tingkat pendapatan usaha yang diperoleh dan kerugian dapat ditanggung bersama antar pihak.

5. Posisi Dewan Pengawas Syariah

Susunan manajemen BPRS menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kesatuan struktur organisasi. 

DPS bertugas untuk mengawasi kelangsungan produk dan kegiatan operasional BPRS agar sesuai dengan ketentuan syariah. 

DPS tidak ada dalam struktur manajemen BPR yang bersifat konvensional. 

Hal ini karena BPR tidak memiliki kewajiban untuk memberikan produk dan layanan yang sesuai syariah. 

6. Proses Perjanjian dan Dasar Hukum

Perjanjian dalam BPR disesuaikan dengan aturan undang-undang negara yang berlaku atau hukum positif. 

Sedangkan perjanjian dalam BPRS didasarkan pada akad muamalah Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadits atau Ijtihad Ulama. 

Akad tersebut disesuaikan dengan kepentingan nasabah yang berbeda-beda.

Selain itu, dasar hukum kegiatan BPR dan BPRS juga berbeda. 

Dasar hukum kegiatan BPR hanya terletak pada UU perbankan atau peraturan BI dan OJK. 

Sedangkan dasar hukum kegiatan BPRS juga tunduk pada Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.

7. Pengelolaan Dana ZIS

Salah satu bagian penting yang merupakan perbedaan BPR dan BPRS adalah pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS). 

BPRS sebagai lembaga keuangan perbankan berbasis syariah juga menerima dan menyalurkan dana sosial. 

Dana sosial ini terdiri dari dana ZIS baik berasal dari internal maupun eksternal perbankan. 

Fungsi ini tidak ada dalam pengelolaan dana BPR. 

Perbedaan-perbedaan tersebut menjadi batasan antara kegiatan BPR dan BPRS. Perbedaan utama terletak pada sistem konvensional dan syariah yang diterapkan dan turut berpengaruh pada transaksi, pembagian keuntungan dan sebagainya. Perbedaan BPR dan BPRS yang sudah dipaparkan juga dapat menjadi preferensi nasabah untuk memilih lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Posting Komentar untuk "7 Perbedaan BPR dengan BPR Syariah"