4 Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasannya
Empat (4) Hal yang Membatalkan Wudhu beserta Penjelasannya_Apa saja yang membatalkan wudhu?. Mungkin Anda pernah membaca bahwa ada 8 hal yang membatalkan wudhu, namun kali ini Admin tuliskan tentang empat hal yang membatalkan wudhu berdasarkan Kitab Safinah. Menurut Kitab Safinah, ada 4 perkara yang merusak/membatalkan wudhu (4 hal yang termasuk hadats kecil), sebagai berikut.
Empat (4) Hal yang Membatalkan Wudhu Berdasarkan Kitab Safinah:
1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik yang keluar itu kentut dan/atau selain kentut, kecuali air mani/sperma
a. Contoh sesuatu yang keluar dari qubul:
(1) air kencing/air seni
(2) madzi
Apa itu madzi?, madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan dikarenakan syahwat. Madzi keluar sebelum air mani keluar. Namun kalau keluar air madzi belum tentu diiringi dengan keluar air mani.
(3) wadi/wadhi
Apa itu wadi?, wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing dan/atau disebabkan karena kondisi badan mengalami kelelahan/kecapaian.
Jadi, buang air kecil/kencing, keluarnya madzi, keluarnya wadi merupakan hal yang membatalkan wudhu. Adapun keluarnya mani tidak membatalkan wudhu namun mewajibkan mandi junub karena keluar mani termasuk hadats besar.
b. Contoh sesuatu yang keluar dari dubur:
(1) kentut
(2) tinja/tahi
(3) cacing
Nah, jika ketika BAB yang keluar hanya cacing, maka ini tetap membatalkan wudhu
(4) batu/kerikil
Nah, ada kalanya orang BAB itu yang keluar hanya batu kerikil
(5) biji-bijian
(6) kelereng
2. Hilangnya akal yang disebabkan karena tidur dan/atau sebab selain tidur, terkecuali orang yang tidur dengan duduk yang posisinya tetap atau tegak dengan tempatnya.
Hal kedua yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal sebab tidur, gila, dan lainnya. Namun tidak batal wudhunya bagi orang yang tidur dalam posisi duduk, dengan syarat duduknya dalam posisi tegak lurus. Misalnya seseorang yang ketiduran saat duduk bersila, maka otomatis keadaan dubur dalam posisi merapat sehingga tidak dikawatirkan mengeluarkan kentut. Berbeda dengan posisi tidur terlentang dan posisi lainnya yang dikawatirkan mengeluarkan angin kentut saat tidur, sehingga tidur dengan poisisi selain duduk tegak termasuk hal yang membatalkan wudhu.
3. Bertemunya/sentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya sudah baligh dan bukan muhrimnya tanpa ada sesuatu yang menutupinya/menghalanginya
Hal ketiga yang membatalkan wudhu adalah sentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan muhrimnya tanpa penutup. Jadi, jika sentuhannya ada hal yang menghalinya mislanya kain/baju, maka tidak batal wudhunya.
4. Menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan dan/atau dengan beberapa jari
Hal keempat yang membatalkan wudhu adalah menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan maupun dengan sebagian jari bagian dalam, baik sengaja maupun tidak. Dan tentunya tanpa adanya sesuatu yang menghalanginya.
Materi terkait:
Demikian tentang Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu berdasarkan Kitab Fiqh "Safinah". Semoga bermanfaat.
1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik yang keluar itu kentut dan/atau selain kentut, kecuali air mani/sperma
Menurut KBBI, qubul/kubul adalah kemaluan bagian depan tempat keluarnya air seni (baik bagi laki-laki maupun perempuan), sedangkan dubur adalah lubang pada ujung bawah usus; pelepasan; anus.Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul maupun dubur, kecuali air mani.
a. Contoh sesuatu yang keluar dari qubul:
(1) air kencing/air seni
(2) madzi
Apa itu madzi?, madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan dikarenakan syahwat. Madzi keluar sebelum air mani keluar. Namun kalau keluar air madzi belum tentu diiringi dengan keluar air mani.
(3) wadi/wadhi
Apa itu wadi?, wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing dan/atau disebabkan karena kondisi badan mengalami kelelahan/kecapaian.
Jadi, buang air kecil/kencing, keluarnya madzi, keluarnya wadi merupakan hal yang membatalkan wudhu. Adapun keluarnya mani tidak membatalkan wudhu namun mewajibkan mandi junub karena keluar mani termasuk hadats besar.
b. Contoh sesuatu yang keluar dari dubur:
(1) kentut
(2) tinja/tahi
(3) cacing
Nah, jika ketika BAB yang keluar hanya cacing, maka ini tetap membatalkan wudhu
(4) batu/kerikil
Nah, ada kalanya orang BAB itu yang keluar hanya batu kerikil
(5) biji-bijian
(6) kelereng
2. Hilangnya akal yang disebabkan karena tidur dan/atau sebab selain tidur, terkecuali orang yang tidur dengan duduk yang posisinya tetap atau tegak dengan tempatnya.
Hal kedua yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal sebab tidur, gila, dan lainnya. Namun tidak batal wudhunya bagi orang yang tidur dalam posisi duduk, dengan syarat duduknya dalam posisi tegak lurus. Misalnya seseorang yang ketiduran saat duduk bersila, maka otomatis keadaan dubur dalam posisi merapat sehingga tidak dikawatirkan mengeluarkan kentut. Berbeda dengan posisi tidur terlentang dan posisi lainnya yang dikawatirkan mengeluarkan angin kentut saat tidur, sehingga tidur dengan poisisi selain duduk tegak termasuk hal yang membatalkan wudhu.
3. Bertemunya/sentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya sudah baligh dan bukan muhrimnya tanpa ada sesuatu yang menutupinya/menghalanginya
Hal ketiga yang membatalkan wudhu adalah sentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan muhrimnya tanpa penutup. Jadi, jika sentuhannya ada hal yang menghalinya mislanya kain/baju, maka tidak batal wudhunya.
4. Menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan dan/atau dengan beberapa jari
Hal keempat yang membatalkan wudhu adalah menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan maupun dengan sebagian jari bagian dalam, baik sengaja maupun tidak. Dan tentunya tanpa adanya sesuatu yang menghalanginya.
Materi terkait:
Demikian tentang Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu berdasarkan Kitab Fiqh "Safinah". Semoga bermanfaat.