6 Syarat Sah Shalat Jumat
Syarat-Syarat Sholat Jumat_Dalam kitab Safinatun Najah disebutkan bahwa Syarat Sah Pelaksanaan Sholat Jumah ada enam syarat, sebagai berikut.
Enam (6 ) Syarat Sah Shalat Jum'at:
Enam (6 ) Syarat Sah Shalat Jum'at:
- Khutbah dan Sholat Jumat dilaksanakan dalam waktu Zhuhur
- Shalat Jum’at dilaksanakan dalam garis negara (lingkup wilayah desa/kelurahan)
- Sholat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah
- Jumlah jamaah Sholat Jum’at minimal 40 orang, yang kesemuanya harus merdeka (bukan budak), laki-laki, baligh, dan penduduk/warga daerah tersebut.
- Tidak didahului dan tidak bersamaan dengan shalat jumat di masjid yang lain pada daerah/desa yang sama. Misalkan pada 1 desa ada 2 masjid dengan syarat pembangunan masjid yang kedua dikarenakan daya tampung masjid yang pertama sudah tidak muat dan/atau karena udzur lain (misal tidak ada jalur tranportasi), maka sholat jumat pada 2 masjid tersebut sama-sama sah. Namun jika pembangunan masjid yang kedua tidak karena udzur, maka yang sah adalah jamaah jumat yang mengikuti sholat jumat di masjid yang lebih dahulu takbiratul ihram dan salam.
- Shalat jum'at wajib dilaksanakan setelah dua khutbah jum'at.