6 Syarat Sah Shalat Jumat

Syarat-Syarat Sholat Jumat_Dalam kitab Safinatun Najah disebutkan bahwa Syarat Sah Pelaksanaan Sholat Jumah ada enam syarat, sebagai berikut.
Syarat Sah Shalat Jumat
Enam (6 ) Syarat Sah Shalat Jum'at:
  1. Khutbah dan Sholat Jumat dilaksanakan dalam waktu Zhuhur
  2. Shalat Jum’at dilaksanakan dalam garis negara (lingkup wilayah desa/kelurahan)
  3. Sholat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah
  4. Jumlah jamaah Sholat Jum’at minimal 40 orang, yang kesemuanya harus merdeka (bukan budak), laki-laki,  baligh, dan penduduk/warga daerah tersebut.
  5. Tidak didahului dan tidak bersamaan dengan shalat jumat di masjid yang lain pada daerah/desa yang sama. Misalkan pada 1 desa ada 2 masjid dengan syarat pembangunan masjid yang kedua dikarenakan daya tampung masjid yang pertama sudah tidak muat dan/atau karena udzur lain (misal tidak ada jalur tranportasi), maka sholat jumat pada 2 masjid tersebut sama-sama sah. Namun jika pembangunan masjid yang kedua tidak karena udzur, maka yang sah adalah jamaah jumat yang mengikuti sholat jumat di masjid yang lebih dahulu takbiratul ihram dan salam.
  6. Shalat jum'at wajib dilaksanakan setelah dua khutbah jum'at.