Mengenal Kegunaan, Jenis, dan Syarat Pengajuan Taspen Pensiun untuk PNS

 Mengenal Kegunaan, Jenis, dan Syarat Pengajuan Taspen Pensiun untuk PNS/ASN_Taspen Pensiun merupakan salah satu program asuransi yang biasanya diikuti oleh para pegawai negeri sipil. Program ini sangat menarik lantaran selain cukup membantu para PNS tersebut untuk melewati masa tuanya nanti, juga memiliki mekanisme pengajuan yang mudah. Walau demikian, sayangnya ternyata masih banyak yang belum memahaminya, termasuk definisi, kegunaan, dan syarat pengajuan Taspen Pensiun yang diberlakukan. Untuk itulah, agar memudahkan PNS, berikut diberikan ulasannya:

Mengenal Kegunaan, Jenis, dan Syarat Pengajuan Taspen Pensiun untuk PNS

Apa Itu Taspen?

Pertama-tama mari mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Taspen. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen secara umum Taspen dapat diartikan sebagai asuransi bagi pegawai negeri . Program ini dikelola oleh sebuah instansi di bawah pengawasan negara bernama PT. Taspen. Nah, Taspen juga merupakan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri tersebut.

Operasi perusahaan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Untuk tanggal resmi pendiriannya telah dimulai sejak 17 April 1963. Cakupan layanannya pun kian meluas seiring jumlah pegawai negeri sipil yang terus meningkat. Kemudian di tahun 1970, tepatnya pada 18 November, secara resmi Taspen bertransformasi menjadi perusahaan umum.

Kegunaan Taspen

Seperti yang diketahui, PT. Taspen adalah sebuah instansi pemerintah yang beroperasi pada layanan asuransi. Oleh karena itu tujuan dari adanya Taspen sendiri adalah memberi kenyamanan serta rasa aman kepada para pegawai negeri sipil lewat layanan asuransi sosial. Termasuk di dalamnya asuransi dana pensiun serta tabungan hari tua.

Untuk proses pencairan dananya, Taspen juga hanya dapat diklaim sesuai dengan kebutuhan anggota, seperti ketika anggota telah memasuki usia pensiun atau bila anggota telah meninggal dunia. Nantinya pihak yang bersangkutan dapat menunjukan kartu anggota serta bukti-bukti pensiun untuk klaim pensiun.

Jenis-Jenis Produk Taspen

Sebagai bentuk apresiasi terhadap Aparatur Sipil Negara, pemerintah menyikapinya dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang dapat diklaim dalam bentuk tabungan dan asuransi. Program inilah yang dikelola di bawah naungan PT. Taspen. Jenisnya sendiri dapat dibagi menjadi 4 produk utama, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja.

Diberikan kepada peserta sebagai jaminan dari segala jenis musibah atau kecelakaan akibat pekerjaan ataupun yang terjadi saat bekerja. Jumlahnya sendiri adalah gaji pegawai × 0,24% dan dibayar tiap bulan oleh pihak tempat bekerja.

2. Tabungan Hari Tua

asuransi ini diberikan berkaitan dengan pegawai yang telah memasuki usia pensiun maupun apabila pegawai meninggal. Sehingga ini menjadi solusi bagi pegawai untuk menikmati masa tuanya nanti dengan lebih tenang dan lebih nyaman.

3. Program Pensiun.

Diberikan sebagai jaminan kesejahteraan untuk pegawai di hari tua. Pencairan dananya dapat dilakukan secara konstan tiap bulannya dan dikirim ke rekening tabungan pegawai. Keberadaan program ini dinilai sangat membantu para pekerja khususnya PNS.

4. Program Jaminan Kematian.

Terakhir ada program jaminan kematian yang tidak kalah menarik. Asuransi ini sebagai perlindungan serta jaminan pada keluarga pegawai yang meninggal namun tidak disebabkan oleh pekerjaan. Jaminan ini berupa santunan pada keluarga yang ditinggalkan.

Syarat Pengajuan Taspen Pensiun

Setelah mengenal Taspen serta apa saja kegunaannya bagi pegawai negeri sipil yang menjadi anggotanya, kini mari beralih pada pembahasan utamanya. Syarat pengajuan taspen pensiun bagi PNS sendiri memiliki sejumlah ketentuan. Di bawah ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan Taspen pensiun

  • Pas foto pegawai yang akan menerima pensiun dalam ukuran 3 × 4 cm sebanyak 6 lembar;
  • Lalu pas foto pegawai yang akan menerima pensiun dalam ukuran 4 × 6 cm sebanyak 3 lembar;
  • Dilengkapi pas foto pasangan dari pegawai yang akan menerima pensiun ( Suami atau istri) 2 lembar dalam ukuran 3 × 4;
  • 2 lembar materai 10.000;
  • Lembar fotocopy NPWP dari Calon Penerima Pensiun sebanyak 2 lembar;
  • Fotocopy buku rekening atau buku tabungan khusus untuk pensiun sebanyak 2 lembar; dan
  • Dokumen pendukung berupa fotocopy Identitas atau KTP dari Calon Penerima Pensiun serta suami atau istri sebanyak 2 lembar.

Itulah beberapa hal mengenai kegunaan, jenis produk, dan syarat pengajuan Taspen pensiun bagi PNS. Dengan adanya jaminan berupa asuransi dan tabungan ini, pegawai yang telah memasuki usia tidak produktif lagi atau pensiun tidak perlu merasa khawatir akan hari tuanya. Sebab pemerintah melalui PT. Taspen telah memberikan jaminan serta perlindungan akan hal ini.

Posting Komentar untuk "Mengenal Kegunaan, Jenis, dan Syarat Pengajuan Taspen Pensiun untuk PNS"