Penjelasan Tentang Air Sedikit ( Kurang dari 2 Kulah) dan Air Banyak ( 2 Kulah atau Lebih ) Berdasarkan Kitab Safinatun Najah

Penjelasan Air Sedikit ( Kurang dari 2 Kulah) dan Air Banyak ( 2 Kulah atau Lebih ) Berdasarkan Kitab Safinatun Najah_Air untuk bersuci terdiri dari 2 macam yaitu air sedikit dan air banyak.

Penjelasan Tentang Air Sedikit ( Kurang dari 2 Kulah) dan Air Banyak ( 2 Kulah atau Lebih ) Berdasarkan Kitab Safinatun Najah
A. Pengertian Air Sedikit
Yang dimaksud air sedikit adalah air yang ukuran/volumenya kurang dari 2 qullah.

Ukuran 2 kulah air sama dengan berapa liter?
Air 2 qulah = 216 liter

Air yang sedikit akan menjadi najis jika kejatuhan/kemasukkan najis ke dalamnya, sekalipun tidak berubah rasa, warna, dan baunya.

Contoh:
1. Bak penampung air di Musholla hanya bisa menampung air kurang dari 216 liter dan belum ada penutupnya, kebetelun ada cicak yang membuang kotoran ke air tersebut, maka walaupun air tersebut tidak berubah rasa, warna, dan baunya akibat kotoran cicak, hukumnya tetap menjadi najis sehingga tidak sah untuk berwudhu.

2. Bak penampung air di kamar mandi Anda volumenya kurang dari 216 liter dan kemasukkan najis, maka jika air tersebut Anda gunakan untuk mandi junub, otomatis mandi junubnya tidak sah. Selain itu, jika air tersebut digunakan untuk mandi biasa maka badan Anda otomatis terkena najis sehingga jika tidak mandi lagi dengan air yang suci, maka ketika Anda Sholat, Sholatnya pun tidak sah.


B. Pengertian Air Banyak
Yang dimaksud air banyak adalah air yang volumenya 2 (dua) kulah atau lebih.

Dua kulah air = 216 liter air

Bak penampung yang bisa memuat ukuran 2 kulah, jika bak berbentuk kubus maka ukuran sisinya adalah 60 cm, karena volume kubus = s x s x s atau s³. 60³ = 216.000 cm³ = 216 liter.

Jika bak penampung berbentuk balok, maka buatlah bak dengan ukuran panjang, lebar, dan tinggi yang sekiranya volumenya bisa lebih dari 216.000 cm³ ( rumus volume balok = p x l x t). Intinya cari aman saja agar misalkan bak dalam kedaaan tak terisi penuh, volume airnya minimum 216 liter.

Air yang banyak ( 2 kulah atau lebih) tidak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah rasa, warna, atau baunya.

Posting Komentar untuk "Penjelasan Tentang Air Sedikit ( Kurang dari 2 Kulah) dan Air Banyak ( 2 Kulah atau Lebih ) Berdasarkan Kitab Safinatun Najah"