Bank Syariah yang Terdaftar di OJK

 Banyak bank syariah yang terdaftar di OJK. Bertransaksi atau menabung dalam perbankan yang menerapkan prinsip syariah merupakan suatu kebutuhan. Diskusi tentang pendirian bank syariah dilaksanakan pada tahun 1980, diuji coba pada Bait At-Tamwil Salman ITB. Tahun 1983, pemerintah Indonesia pernah berencana menggunakan sistem bagi hasil pada perkreditan.

Bank Syariah Yang Terdaftar Di OJK

Tahun 1990, Majelis Musyawarah Indonesia mengambil langkah mewujudkan bank syariah dengan membentuk kelompok kerja yang diamanati mendirikan Bank Islam. Ada 14 bank syariah yang terdaftar di OJK pada kelompok bank umum syariah, pada November 2020. Uniknya, ketika krisis moneter tahun 1998, hanya bank syariah yang dapat bertahan terhadap krisis tersebut.

Indonesia tidak lepas dari realita, bahwa sebagian besar penduduknya menganut Islam, maka butuh perbankan yang berprinsip syariah. Daftar bank syariah di bawah ini biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia, dalam menabung atau bertransaksi. 

1. Bank Muamalat 

Bank Muamalat merupakan bank umum syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia, tahun 1991 dan beroperasi tanggal 1 Mei 1992. Pelopor bank syariah di Indonesia ini, kantor pusatnya berada di Jakarta. Disahkan menjadi bank devisa tahun 1994.

Kata muamalat berasal dari istilah fiqih yang berarti aturan tentang hubungan antar manusia. Bank Muamalat mempunyai cabang di Malaysia, satu-satunya bank syariah di Indonesia yang membuka cabang di luar negeri.

2. Bank BNI Syariah

Sebelumnya, didahului dengan unit usaha syariah BNI pada tanggal 29 April 2000. Bank BNI Syariah beroperasi menjadi bank umum syariah pada tanggal 19 Juni 2010. Kantor pusat bank syariah yang terdaftar di OJK ini berada dalam kawasan Jakarta.

Semua produk dalam BNI Syariah telah memenuhi ketentuan syariah, karena telah diuji oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pada tanggal 1 Februari 2021, BNI Syariah resmi bergabung dengan BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, menjadi Bank Syariah Indonesia.

3. Bank Syariah Mandiri

Bank ini pertama kali berdiri pada tahun 1955, dengan mengusung nama Bank Industri Nasional. Beberapa kali bank ini mengalami pergantian nama. Bahkan, logo Bank Mandiri Syariah kini, berbeda dengan logo pada tahun 1999-Januari 2008.

Setelah itu berganti nama menjadi Bank Syariah Mandiri pada tahun 1999, yang sebelumnya bernama Bank Susila Bakti. Pada tahun 2002, Bank Syariah Mandiri mendapatkan status sebagai bank devisa.

4. BRI Syariah

Awalnya, bank ini berdiri dengan nama Bank Jasa Arta pada tahun 1969. Tetapi, diakuisisi oleh Bank Rakyat Indonesia pada tahun 2007. BRI Syariah beroperasi tanggal 17 November 2008, setelah memiliki surat izin dari Bank Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2008. Sama seperti Bank Syariah Mandiri, BRI juga mengalami pergantian logo.

Hampir sama seperti bank syariah lainnya, produk BRI Syariah terdiri dari pendanaan dan pembiayaan. Pada 1 Februari, BRI Syariah bergabung dengan perusahaan perbankan syariah lain, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

5. Bank Tabungan Pensiun Nasional Syariah

BTPN syariah merupakan bank umum syariah urutan ke 12 di Indonesia. Berasal dari perpaduan Bank Sahabat Purbadanarta dan Unit Usaha Syariah BTPN. Bank Sahabat Purbadanarta sahamnya terakuisisi oleh PT BTPN pada Januari 2014. Bank ini resmi menjadi BTPN Syariah setelah adanya surat keputusan OJK, tanggal 22 Mei 2014.

Pada tanggal 21 Januari 2021 OJK mengeluarkan surat perizinan untuk penggabungan tiga bank syariah yang terdaftar di OJK. Bank tersebut adalah bank BNI Syariah dan bank Syariah Mandiri ke BRI Syariah. Dengan menggunakan surat izin BRI Syariah, ketiga bank tersebut tergabung dalam Bank Syariah Indonesia.

Harapannya, Bank Syariah Indonesia dapat menjadi penggerak ekonomi syariah di Indonesia, kinerja perbankan syariah tetap mengalami pertumbuhan walau sedang pandemi. Pada Oktober 2020, persentase pertumbuhan aset bank syariah sebesar 13,99%.

Posting Komentar untuk "Bank Syariah yang Terdaftar di OJK"